Pengacara Medan: Laporan Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Ganti Rugi Tanah Danau Siombak

Pengacara Medan Ombudsman Danau Siombak terkait dugaan maladministrasi ganti rugi tanah

Pengacara Medan Ombudsman Danau Siombak menjadi pembahasan penting ketika persoalan ganti rugi tanah dalam Proyek Revitalisasi Danau Siombak mulai diuji melalui mekanisme pengawasan pelayanan publik.

Menguji Dugaan Kelambanan PPK dalam Penunjukan Appraiser dan Pembayaran Ganti Kerugian

Catatan Seri: Artikel 4 dari Seri “Pengacara Medan Mengawal Danau Siombak”

Tulisan ini merupakan bagian keempat dari seri “Pengacara Medan Mengawal Danau Siombak”. Artikel pertama membahas riwayat proyek, keberatan pemilik tanah, dan dasar hak atas ganti kerugian. Artikel kedua mengkaji RDP DPRD, surat BPN, serta titik macet realisasi pembayaran. Artikel ketiga masuk ke kajian yang lebih serius: potensi Tipikor, abuse of power, dan personal liability pejabat. Artikel keempat ini merupakan kelanjutan logis dari rangkaian tersebut — mengikuti langkah hukum formal yang telah diambil: laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.

Bagi pembaca yang baru bergabung, tautan artikel sebelumnya tersedia di bagian penutup. Pembaca dapat memahami artikel ini secara mandiri, namun konteks penuh akan terasa lebih utuh apabila dibaca bersama artikel-artikel sebelumnya.

Persoalan ganti rugi tanah dalam Proyek Revitalisasi Danau Siombak, Medan Marelan, kini memasuki tahap hukum yang lebih resmi. Setelah sebelumnya isu ini dibaca dari sisi riwayat proyek, dokumen pengadaan tanah, RDP DPRD, surat BPN, hingga potensi pertanggungjawaban pejabat, langkah hukum kini bergerak ke jalur pengawasan pelayanan publik: laporan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.

Pada Selasa, 12 Mei 2026, Dr. Padriadi Wiharjokusumo, S.S., S.H., M.H., selaku kuasa hukum Sdri. Vera M. Pasaribu, pemegang Sertifikat Hak Milik Nomor 557, mengajukan laporan pengaduan terkait dugaan maladministrasi dalam proses pengadaan tanah Proyek Revitalisasi Danau Siombak. Laporan tersebut diarahkan untuk menguji tindakan atau kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen pada instansi yang memerlukan tanah, dalam hal ini Dinas Perkim Kota Medan, khususnya terkait belum dilaksanakannya penunjukan Jasa Penilai atau Appraiser.

Pertanyaan hukumnya kini menjadi lebih serius: apakah penundaan administratif tersebut masih dapat dianggap sebagai proses biasa, atau telah menjadi bentuk maladministrasi yang memerlukan tindakan korektif resmi dari Ombudsman?

Latar Belakang: Kronologi Singkat untuk Pembaca Baru

Sejak Oktober 2024, pemilik tanah SHM No. 557 telah menyampaikan keberatan tertulis atas pelaksanaan proyek fisik di atas lahannya tanpa izin. Dinas Perkim Kota Medan kemudian mengonfirmasi secara tertulis pada Desember 2024 bahwa tanah tersebut masuk sebagai Pihak yang Berhak dan ganti kerugian ditargetkan cair pada Tahun Anggaran 2025.

Namun, surat Kantor Pertanahan Kota Medan tertanggal 29 April 2026 memastikan bahwa tahapan pengadaan tanah tidak dapat dilanjutkan karena PPK belum melakukan pengadaan jasa penilai. Proyek fisik telah berjalan; kepastian ganti kerugian belum ada. Inilah yang mendorong langkah ke Ombudsman.

Tesis: Pembangunan untuk Kepentingan Umum Harus Dihormati

Secara prinsip, pembangunan untuk kepentingan umum harus dihormati. Revitalisasi Danau Siombak dapat dipahami sebagai bagian dari upaya penataan kawasan, pengendalian lingkungan, dan pembangunan infrastruktur publik di Kota Medan.

Namun, dalam negara hukum, pembangunan tidak dapat dilepaskan dari kewajiban untuk menghormati hak warga negara. PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menegaskan bahwa pengadaan tanah dilakukan melalui tahapan yang terstruktur: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil. Rangkaian ini bukan formalitas administratif, melainkan mekanisme hukum untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengabaikan pihak yang berhak.

Dalam konteks ini, Jasa Penilai atau Appraiser memiliki posisi sentral. Tanpa penilaian yang sah, tidak ada dasar objektif untuk menentukan besaran ganti kerugian. Tanpa besaran ganti kerugian, tidak ada pembayaran. Tanpa pembayaran, hak warga berada dalam ketidakpastian hukum yang tidak boleh dibiarkan berlarut.

Antitesis: Proyek Berjalan, Hak Warga Belum Selesai

Masalah muncul ketika proyek fisik berjalan, tetapi penyelesaian hak warga belum tuntas. Berdasarkan posisi hukum klien, bidang tanah yang menjadi objek SHM Nomor 557 telah terdampak proyek, sementara tahapan penilaian dan pembayaran ganti kerugian belum memperoleh kepastian final.

Persoalan ini bukan persoalan baru. Sejak artikel pertama yang membahas riwayat dan ganti rugi, dilanjutkan dengan artikel kedua tentang RDP DPRD dan surat BPN, hingga artikel ketiga yang mengangkat isu Tipikor dan personal liability, satu benang merah selalu hadir: proyek berjalan, tetapi hak warga belum selesai.

Artikel keempat ini bukan pengulangan. Ia adalah langkah lanjutan yang bersifat formal: menggunakan mekanisme pengawasan pelayanan publik untuk menguji apakah yang terjadi adalah kelambanan biasa, atau sesuatu yang lebih serius.

Sintesis: Dari Kelambanan Administratif ke Uji Maladministrasi

Dalam perspektif hukum administrasi, kelambanan tidak selalu netral. Ketika pejabat atau penyelenggara pemerintahan memiliki kewenangan, mengetahui adanya kewajiban hukum, tetapi tidak mengambil tindakan yang patut dalam waktu yang wajar, kelambanan tersebut dapat diuji sebagai dugaan maladministrasi.

UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia — dalam Pasal 1 angka 3 — mendefinisikan maladministrasi sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sementara itu, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — khususnya Pasal 10 tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Pasal 17 tentang larangan penyalahgunaan wewenang — menegaskan bahwa setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menggunakan kewenangannya sesuai tujuan pemberian kewenangan itu, tidak boleh melampaui, tidak boleh mencampuradukkan, dan tidak boleh menyalahgunakannya.

Dalam laporan ini, terdapat empat titik krusial yang patut diuji secara formal:

  • Apakah penunjukan Appraiser telah dilakukan secara patut dan tepat waktu sesuai ketentuan PP No. 19 Tahun 2021.
  • Apakah keterlambatan penunjukan Appraiser berdampak langsung terhadap tertundanya pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak.
  • Apakah pembangunan fisik yang menurut klien berada pada bidang tanah terdampak telah berjalan sebelum hak atas ganti kerugian diselesaikan secara layak dan adil.
  • Apakah pengabaian terhadap somasi dan permintaan klarifikasi menunjukkan adanya penundaan berlarut yang dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi.

Inilah inti persoalannya: Danau Siombak bukan sekadar perkara tanah. Ia adalah uji apakah prosedur pengadaan tanah dijalankan secara utuh, atau hanya dipakai sebagai legitimasi administratif setelah proyek berjalan.

Ombudsman sebagai Pintu Koreksi

Laporan kepada Ombudsman RI Sumut bukan dimaksudkan sebagai serangan terhadap institusi pemerintah. Sebaliknya, laporan ini merupakan penggunaan mekanisme hukum yang sah untuk memastikan agar pejabat publik menjalankan kewenangannya secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara tertulis kepada warga yang terdampak.

Melalui laporan tersebut, kuasa hukum meminta agar Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi, memanggil pihak-pihak terkait, dan memberikan tindakan korektif apabila ditemukan penundaan berlarut, pengabaian kewajiban administratif, atau penyimpangan prosedur dalam proses pengadaan tanah Danau Siombak.

Pembangunan memang penting. Tetapi pembangunan yang baik tidak boleh menempatkan warga sebagai pihak yang harus menunggu tanpa batas waktu. Dalam hukum pengadaan tanah, ganti kerugian bukan belas kasihan negara — ia adalah hak hukum pihak yang berhak.

Penutup: Danau Siombak Harus Dikoreksi Secara Terang

Laporan Ombudsman dalam perkara Danau Siombak menjadi titik penting karena mengubah posisi perkara: dari sekadar keluhan warga menjadi pengujian resmi terhadap tata kelola pengadaan tanah.

Jika Appraiser belum ditunjuk, jika nilai ganti kerugian belum ditetapkan, jika pembayaran belum dilakukan, tetapi proyek fisik telah berjalan — maka negara wajib menjelaskan di mana letak tanggung jawab administratifnya, dan penjelasan itu harus tertulis, terbuka, dan dapat diverifikasi.

Proses yang kabur bukan hanya cacat prosedural — ia adalah bentuk ketidakadilan yang tersembunyi di balik kertas. Dalam negara hukum, pejabat yang memegang kewenangan harus dapat menunjukkan bahwa setiap tindakan, penundaan, dan keputusan administratif memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan serupa dalam pengadaan tanah, proyek pemerintah, atau penundaan ganti kerugian di Medan dan Sumatera, langkah pertama yang penting adalah menata kronologi, memeriksa alas hak, mengumpulkan surat-menyurat, dan menilai apakah terdapat ruang pengaduan administratif, gugatan, atau langkah hukum lain yang tersedia.

Untuk perspektif hukum strategis mengenai sengketa tanah, proyek pemerintah, dan pengadaan tanah di Medan, pembaca dapat mengunjungi halaman Pengacara Medan atau menghubungi tim hukum melalui halaman Kontak PW LAW FIRM atau melalui WA langsung.

Disclaimer

Tulisan ini merupakan analisis hukum umum dan akademik berdasarkan dokumen, pemberitaan publik, serta ketentuan hukum yang berlaku. Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan pidana terhadap pihak, pejabat, dinas, institusi, atau badan tertentu. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.

Tentang Penulis

Dr. Padriadi Wiharjokusumo adalah advokat dan akademisi hukum yang berbasis di Medan. Dalam praktiknya, ia menangani isu sengketa tanah, perkara bisnis, pengadaan tanah, serta persoalan hukum yang berkaitan dengan struktur, kontrol, dan eksekusi dalam proyek publik maupun privat di Sumatra.

Butuh langkah awal yang jelas?

Kirim ringkasan kasus Anda melalui WhatsApp (nama, lokasi, nilai, kronologi, dokumen). Tim kami akan membaca situasi hukum Anda dan memberikan gambaran langkah yang dapat diambil.

LAWYERS WHO KNOW SUMATRA

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top