
Danau Siombak: Tipikor menjadi isu hukum yang tidak lagi dapat dipersempit sebagai sekadar persoalan administrasi ganti rugi tanah.
Kasus ganti rugi tanah dalam proyek Revitalisasi Danau Siombak tidak boleh lagi dipersempit menjadi sekadar persoalan “administrasi yang belum selesai”. Dalam perspektif hukum yang lebih serius, ketika proyek fisik telah berjalan, tanah warga telah digunakan, dokumen pihak yang berhak telah muncul dalam proses administrasi, tetapi pembayaran ganti kerugian belum juga terealisasi, maka pertanyaan hukumnya berubah secara mendasar: apakah ini hanya kelambanan birokrasi biasa, atau sudah membuka ruang pengujian terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan?
Dalam artikel pertama, isu Danau Siombak telah dibaca dari aspek riwayat proyek, keberatan pemilik tanah, dan dasar munculnya hak atas ganti rugi. Pembahasan itu dapat dibaca dalam tulisan Pengacara Medan: Danau Siombak — Riwayat dan Ganti Rugi. Dalam artikel kedua, persoalan bergerak lebih konkret: RDP DPRD, surat BPN, tahapan Satgas, Peta Bidang, Daftar Nominatif, dan titik macet realisasi pembayaran. Pembahasan itu dapat dibaca dalam Pengacara Medan: Dari RDP DPRD ke Surat BPN, Mengapa Ganti Rugi Danau Siombak Belum Terealisasi?.
Artikel ketiga ini masuk pada kajian yang lebih dalam: potensi Tipikor, abuse of power, dan personal liability pejabat.
Tesis: Pembangunan untuk Kepentingan Umum Harus Dihormati
Secara prinsip, pembangunan untuk kepentingan umum merupakan kewenangan sah negara. Revitalisasi kawasan publik seperti Danau Siombak dapat dipahami sebagai bagian dari program pembangunan kota, penataan kawasan, dan peningkatan fungsi ruang publik.
Namun, kewenangan negara bukan cek kosong. Dalam negara hukum, pembangunan harus tunduk pada prosedur yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menegaskan prinsip pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Sementara itu, PP No. 19 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengadaan tanah diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil sebagai satu rangkaian hukum yang tidak boleh dipenggal.
Artinya, pembangunan boleh berjalan. Tetapi hak rakyat tidak boleh ditinggalkan di belakang meja birokrasi.
Antitesis: Proyek Berjalan, Rakyat Belum Dibayar
Di sinilah persoalan Danau Siombak menjadi serius. Ketika warga telah mengadu ke DPRD Kota Medan, ketika isu ini telah masuk ke ruang pengawasan publik, dan ketika pemberitaan menyebut adanya desakan agar proses penilaian serta pembayaran ganti rugi segera dituntaskan, maka kalimat “masih proses” tidak lagi memadai sebagai jawaban. Pemberitaan publik juga mencatat desakan DPRD Medan agar BPN dan BBWS segera menyelesaikan ganti rugi lahan proyek Danau Siombak.

Pertanyaan hukumnya sudah bergeser. Bukan lagi sekadar: kapan dibayar? Pertanyaan yang lebih tajam dan sah untuk diajukan adalah: siapa pejabat yang bertanggung jawab atas kemacetan itu, apa dasar kewenangannya, mengapa tahapan krusial tidak tuntas, dan siapa yang memperoleh manfaat ketika proyek tetap berjalan sementara rakyat belum menerima haknya?
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, sebagai instansi yang terkait dalam pelaksanaan proyek, perlu diuji pertanggungjawaban kewenangannya secara terang. Demikian pula setiap pejabat atau struktur pelaksana yang memiliki fungsi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengadaan jasa penilai, penganggaran, pembayaran, atau koordinasi penyelesaian ganti rugi.
Ini bukan serangan terhadap institusi. Ini adalah tuntutan akuntabilitas yang sah dalam negara hukum.
Sintesis: Dari Maladministrasi ke Potensi Tipikor
Dalam hukum administrasi, tindakan pejabat dapat diuji dari aspek kewenangan: apakah pejabat bertindak sesuai kewenangan, melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau menggunakan kewenangan untuk tujuan yang berbeda dari tujuan pemberian kewenangan itu. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan pencegahan penyalahgunaan wewenang dan perlindungan masyarakat dari penyimpangan administrasi sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan.
Namun, dalam keadaan tertentu, persoalan administrasi dapat bergerak ke ranah pidana. Pasal 3 UU Tipikor menjadi relevan karena mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan demikian, potensi Tipikor dalam kasus seperti Danau Siombak tidak harus dimulai dari pertanyaan sempit: “Siapa yang menerima uang?” Pertanyaan awalnya justru lebih struktural: apakah ada kewenangan publik yang digunakan atau dibiarkan menyimpang sehingga proyek berjalan, pihak tertentu memperoleh manfaat, tetapi pemilik tanah menanggung kerugian karena ganti rugi tidak dibayar?
Personal Liability: Jabatan Bukan Tameng
Dalam perkara publik, pejabat sering berlindung di balik kalimat institusional: “ini kewenangan dinas”, “masih dalam proses”, “menunggu koordinasi”, atau “bukan tanggung jawab pribadi”. Tetapi dalam hukum modern, jabatan bukan tameng mutlak.
Ketika seorang pejabat mengetahui adanya kewajiban hukum, mengetahui adanya hak rakyat yang belum diselesaikan, mengetahui proyek tetap berjalan, tetapi tidak mengambil tindakan yang patut sesuai kewenangannya, maka pertanyaan tentang personal liability menjadi sah untuk diajukan.
Personal liability tidak berarti setiap pejabat otomatis bersalah. Namun, ia berarti bahwa tanggung jawab tidak boleh dilarutkan ke dalam kabut birokrasi. Harus diuji: siapa yang menandatangani, siapa yang memerintahkan, siapa yang membiarkan, siapa yang mengendalikan anggaran, siapa yang mengurus pengadaan jasa penilai, dan siapa yang mengetahui bahwa hak warga belum dibayar tetapi proyek tetap dipertahankan.
Dalam konteks ini, pembiaran dapat menjadi fakta hukum apabila dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan, memiliki pengetahuan, dan memiliki kemampuan untuk bertindak, tetapi memilih tidak menyelesaikan kewajiban hukum yang melekat pada proyek tersebut.
KUHP Baru dan Arah Pertanggungjawaban Korupsi
KUHP Baru juga penting dibaca dalam konteks ini. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memasukkan pengaturan tindak pidana korupsi ke dalam kodifikasi hukum pidana nasional. Dua ketentuan yang paling relevan untuk dibaca dalam konteks ini adalah Pasal 603 dan Pasal 604.
Pasal 603 KUHP Baru mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara itu, Pasal 604 KUHP Baru mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang juga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Signifikansi masuknya kedua ketentuan ini ke dalam KUHP Baru bukan sekadar soal letak pengaturan. Ia mencerminkan bahwa relasi antara kewenangan, kerugian, keuntungan, dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi isu sentral dalam hukum pidana korupsi.
Dalam konteks Danau Siombak, kedua pasal ini menjadi relevan secara konseptual. Jika terbukti ada pejabat yang secara melawan hukum membiarkan proyek berjalan tanpa penyelesaian ganti rugi sehingga pihak tertentu memperoleh manfaat ekonomi dari proyek itu, Pasal 603 dapat menjadi ruang uji. Jika terbukti ada pejabat yang menyalahgunakan atau membiarkan kewenangan formalnya menyimpang sehingga proses pengadaan tanah tidak tuntas dan rakyat dirugikan, Pasal 604 menjadi norma yang patut dibaca secara serius.
Dengan demikian, Danau Siombak tidak boleh hanya dibaca sebagai sengketa pembayaran tanah. Ia harus dibaca sebagai uji integritas kewenangan publik: apakah prosedur pengadaan tanah dijalankan secara utuh, apakah kewajiban ganti rugi ditunaikan, dan apakah ada penyimpangan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu sekaligus merugikan rakyat.
Bagi pembaca yang membutuhkan perspektif hukum strategis dalam perkara pertanahan, proyek pemerintah, dan sengketa kewenangan di Medan, halaman Pengacara Medan dapat menjadi pintu masuk untuk memahami pendekatan hukum berbasis struktur, kontrol, dan eksekusi.
Penutup: Danau Siombak Harus Diuji Lebih Serius
Danau Siombak kini bukan hanya soal ganti rugi. Ia telah menjadi ujian apakah hukum mampu melindungi rakyat ketika berhadapan langsung dengan proyek pemerintah.
Jika proyek dapat berjalan, anggaran dapat digunakan, dan kontrak dapat dilaksanakan, tetapi pemilik tanah belum dibayar, maka pertanyaan mengenai penyalahgunaan kewenangan dan personal liability pejabat tidak dapat lagi dihindari.
Pembangunan memang penting. Tetapi pembangunan yang menunda hak rakyat secara tidak pasti dapat berubah menjadi persoalan hukum yang jauh lebih berat: bukan hanya administratif, tetapi juga pidana.
Dalam negara hukum, rakyat tidak boleh menjadi korban administratif. Pejabat yang memegang kewenangan harus siap diperiksa, tidak hanya secara institusional, tetapi juga secara pribadi apabila kewenangan itu digunakan, dibiarkan, atau disimpangkan sehingga merugikan hak warga.
Situasi hukum seperti ini perlu dibaca secara hati-hati melalui pendekatan struktur, kontrol, dan eksekusi agar hak warga tidak hilang di tengah proses birokrasi.
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan analisis hukum umum dan akademik berdasarkan dokumen, pemberitaan publik, serta ketentuan hukum yang berlaku. Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan pidana terhadap pihak, pejabat, dinas, institusi, atau badan tertentu. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.
Tentang Penulis
Dr. Padriadi Wiharjokusumo adalah advokat dan akademisi hukum yang berbasis di Medan. Dalam praktiknya, ia menangani isu sengketa tanah, perkara bisnis, pengadaan tanah, serta persoalan hukum yang berkaitan dengan struktur, kontrol, dan eksekusi dalam proyek publik maupun privat di Sumatra.
Butuh langkah awal yang jelas?
Kirim ringkasan kasus Anda melalui WhatsApp (nama, lokasi, nilai, kronologi, dokumen). Tim kami akan membaca situasi hukum Anda dan memberikan gambaran langkah yang dapat diambil.
