Pengacara Medan: Dari RDP DPRD ke Surat BPN, Mengapa Ganti Rugi Danau Siombak Belum Terealisasi?

Pengacara Medan: ganti rugi Danau Siombak menjadi isu penting setelah persoalan pembayaran hak pemilik tanah masuk ke RDP DPRD Kota Medan dan diperjelas melalui surat Kantor Pertanahan Kota Medan.

Artikel Berseri #2: Dari Pengawasan Publik ke Realisasi Ganti Rugi

Peran Pengacara Medan Ganti Rugi Danau Siombak dalam Proses Penilaian

Catatan Seri:
Tulisan ini merupakan bagian kedua dari seri “Pengacara Medan Mengawal Danau Siombak”. Artikel pertama telah membahas riwayat Proyek Revitalisasi Danau Siombak, keberatan pemilik tanah, konfirmasi administratif mengenai hak atas ganti kerugian, serta munculnya persoalan ketika pembangunan fisik berjalan sebelum penyelesaian hak warga benar-benar tuntas.

Artikel kedua ini tidak lagi mengulang riwayat tersebut. Fokus tulisan ini adalah pertanyaan lanjutan yang lebih spesifik: setelah persoalan Danau Siombak masuk ke forum Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Medan dan setelah Kantor Pertanahan Kota Medan memberikan penjelasan tertulis mengenai tahapan pengadaan tanah, mengapa ganti rugi kepada pihak yang berhak masih belum terealisasi?

Dalam konteks ini, pendekatan Pengacara Medan tidak hanya membaca persoalan dari sisi klaim warga, tetapi juga dari sisi struktur administrasi, tanggung jawab institusional, dan eksekusi hukum di lapangan.

RDP DPRD dan Naiknya Isu Danau Siombak ke Ruang Pengawasan Publik

Ketika persoalan ganti rugi Danau Siombak dibawa ke DPRD Kota Medan, isu ini tidak lagi berada dalam ruang privat antara warga dan instansi pelaksana. Ia telah naik menjadi persoalan pengawasan publik, karena menyangkut proyek publik, penggunaan tanah warga, dan akuntabilitas penyelesaian hak.

pengacara medan ganti rugi danau siombak

Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, memimpin RDP terkait ganti rugi tanah warga yang terdampak proyek revitalisasi Danau Siombak, Selasa (15/7/2025).

Sejumlah pemberitaan mencatat bahwa warga Paya Pasir pernah mengadu ke Komisi I DPRD Medan terkait belum diterimanya pembayaran ganti rugi lahan dalam proyek Revitalisasi Danau Siombak. Pemberitaan lain juga menyebut adanya desakan agar instansi terkait segera menuntaskan proses penilaian dan pembayaran ganti rugi.

Namun, RDP tidak otomatis menyelesaikan pembayaran. DPRD dapat membuka ruang pengawasan, memanggil pihak terkait, meminta klarifikasi, dan mendorong penyelesaian. Tetapi pembayaran ganti rugi tetap membutuhkan tindakan administratif konkret dari instansi yang berwenang.

Di sinilah letak pentingnya membedakan antara pengawasan politik-administratif dan realisasi hukum-administratif. RDP dapat menekan agar persoalan tidak dibiarkan, tetapi realisasi pembayaran tetap harus bergerak melalui tahapan pengadaan tanah yang sah, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Surat BPN 29 April 2026: Satgas Sudah Bekerja, Tahapan Belum Selesai

Titik penting berikutnya terdapat dalam surat Kantor Pertanahan Kota Medan tertanggal 29 April 2026. Dalam surat tersebut, BPN menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk Revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, dilaksanakan berdasarkan rezim hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

BPN juga menerangkan bahwa Satgas A dan Satgas B telah melakukan inventarisasi dan identifikasi di lapangan. Hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut telah dituangkan dalam Peta Bidang dan Daftar Nominatif.

Dengan kata lain, proses ini tidak lagi berada pada titik awal yang kosong. Sudah ada kerja administratif, sudah ada pemetaan, dan sudah ada daftar yang menjadi dasar proses lanjutan.

Di sinilah masalah hukumnya menjadi lebih tajam. Jika inventarisasi dan identifikasi telah dilakukan, maka pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar “apakah warga berhak?”, melainkan:

Mengapa tahapan menuju penilaian dan pembayaran belum bergerak?

Pertanyaan ini penting karena dalam proyek kepentingan umum, status administratif warga yang tanahnya terdampak tidak boleh dibiarkan menggantung. Ketika tanah telah diidentifikasi, ketika bidang telah dipetakan, dan ketika daftar nominatif telah dibuat, maka proses berikutnya harus bergerak menuju kepastian nilai dan pembayaran ganti kerugian.

Titik Macet: Pengadaan Jasa Penilai dan Pembayaran Ganti Rugi

Surat BPN tersebut menyebutkan bahwa pejabat pembuat komitmen pengadaan tanah pada instansi yang memerlukan tanah belum melakukan pengadaan jasa penilai. Akibatnya, Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah tidak dapat melaksanakan proses selanjutnya karena tidak sesuai dengan mekanisme atau tahapan pengadaan tanah berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan pelaksananya.

Ini adalah jantung persoalan artikel ini.

Masalah Danau Siombak bukan semata-mata karena tidak ada forum. Bukan pula tidak ada perhatian publik. Masalahnya terletak pada tahapan administratif yang belum bergerak sampai ke penilaian dan pembayaran.

Dalam hukum pengadaan tanah, ganti kerugian harus diberikan secara layak dan adil kepada pihak yang berhak. Prinsip ini ditegaskan dalam UU No. 2 Tahun 2012. Sementara itu, PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengatur bahwa pengadaan tanah dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

Karena itu, ketika pengadaan jasa penilai belum dilakukan, proses pembayaran menjadi tertahan secara hukum. Anggaran, rapat, atau dorongan publik tidak cukup apabila tahapan administratif yang menjadi dasar pembayaran belum dijalankan.

Dalam perspektif hukum administrasi, hal ini bukan sekadar persoalan teknis birokrasi. Ini adalah persoalan akuntabilitas. Negara tidak cukup hanya menyatakan bahwa suatu tanah masuk dalam proses pengadaan tanah. Negara juga harus memastikan bahwa proses tersebut bergerak sampai pada penyelesaian hak warga secara nyata.

Padriadi Dialectical Methode: Struktur, Kontrol, dan Eksekusi

Persoalan akuntabilitas ini tidak cukup dibaca secara parsial. Untuk memahami mengapa proses berhenti di titik tertentu, persoalan ini perlu dibedah secara sistematis melalui tiga lapis: struktur, kontrol, dan eksekusi.

Secara struktur, Proyek Revitalisasi Danau Siombak adalah proyek publik yang memerlukan tanah dan tunduk pada mekanisme pengadaan tanah. Karena itu, setiap tindakan yang menyentuh tanah warga harus berada dalam struktur hukum yang jelas.

Secara kontrol, terdapat pengawasan DPRD, surat BPN, Peta Bidang, Daftar Nominatif, serta kewajiban instansi terkait untuk mengikuti tahapan hukum. Kontrol ini penting agar proses tidak berjalan dalam ruang gelap, melainkan dapat diuji melalui dokumen, forum resmi, dan pertanggungjawaban administratif.

Secara eksekusi, titik paling menentukan adalah apakah proses penilaian dilakukan, apakah nilai ganti kerugian ditetapkan, apakah musyawarah dilaksanakan, dan apakah pembayaran kepada pihak yang berhak benar-benar diproses.

Dan pada lapis eksekusi inilah, tegangan antara kepentingan proyek dan hak warga paling terasa — karena di sinilah tesis dan antitesis bertemu secara langsung.

Maka sintesisnya bukan sekadar pernyataan normatif. Ia harus berupa tindakan konkret yang dapat diukur dan diverifikasi.

Pertama, Pejabat Pembuat Komitmen instansi yang memerlukan tanah harus segera menjalankan pengadaan jasa penilai sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2012 dan PP No. 19 Tahun 2021. Ini bukan opsi — ini prasyarat hukum yang tidak dapat dilewati.

Kedua, setelah penilaian selesai, musyawarah penetapan ganti kerugian harus dilaksanakan dengan memberikan ruang yang nyata bagi pihak yang berhak untuk menyatakan persetujuan atau keberatan. Bukan forum formalitas, melainkan forum yang menghasilkan kepastian hukum.

Ketiga, jika proses ini tidak bergerak dalam tenggat waktu yang wajar, maka hasil RDP DPRD harus ditindaklanjuti dengan permintaan tertulis kepada instansi terkait agar memberikan jadwal eksekusi yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Percepatan proyek adalah kepentingan kota. Tetapi percepatan yang meninggalkan tahapan hukum bukan percepatan — ia adalah penundaan keadilan yang disamarkan sebagai kemajuan.

Peran Pengacara Medan dalam Mengawal Hak Pemilik Tanah

Dalam situasi seperti ini, advokat tidak hadir untuk menghambat proyek publik. Peran advokat adalah memastikan bahwa proses berjalan dalam koridor hukum: membaca surat BPN, menata kronologi, menguji tahapan administrasi, meminta klarifikasi tertulis, mengawal hasil RDP, dan mendorong instansi terkait untuk memberi kepastian tindakan.

Dalam praktik, sengketa tanah di Medan yang melibatkan proyek publik sering kali membutuhkan pendampingan hukum yang tidak hanya paham litigasi, tetapi juga memahami dokumen pertanahan, tahapan administratif, dan akuntabilitas instansi, karena persoalannya tidak selalu di pengadilan, melainkan di meja birokrasi.”

Penutup: Proyek Publik Tidak Boleh Menyisakan Hak Warga

Proyek Revitalisasi Danau Siombak dapat memiliki tujuan pembangunan yang penting bagi Kota Medan. Namun, proyek publik yang baik tidak hanya selesai secara fisik. Ia juga harus selesai secara hukum, administratif, dan sosial.

Ketika persoalan telah masuk DPRD, ketika BPN telah menjelaskan bahwa Satgas A dan Satgas B sudah bekerja, ketika Peta Bidang dan Daftar Nominatif telah ada, tetapi pengadaan jasa penilai belum dilakukan, maka isu utamanya menjadi jelas: hak pemilik tanah tidak boleh menggantung karena tahapan administratif belum bergerak.

Dalam negara hukum, pembangunan yang kuat bukan hanya pembangunan yang berdiri di atas tanah. Ia juga harus berdiri di atas prosedur, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak warga.

Disclaimer

Tulisan ini merupakan kajian hukum dan analisis umum berdasarkan dokumen resmi, pemberitaan publik, serta pengalaman praktik penulis sebagai advokat dan akademisi. Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak, institusi, atau pejabat tertentu, melainkan sebagai bagian dari diskursus hukum mengenai pengadaan tanah, proyek kepentingan umum, pengawasan publik, dan perlindungan hak warga.

TENTANG PENULIS

Dr. Padriadi Wiharjokusumo adalah advokat dan akademisi hukum yang berbasis di Medan. Dalam praktiknya, ia menangani sengketa tanah, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, perkara bisnis, serta persoalan hukum yang berkaitan dengan akuntabilitas proyek publik dan privat di Sumatra. Pendekatan analisisnya menggabungkan ketelitian dokumen hukum dengan pemahaman struktural terhadap proses administratif di lapangan.

BUTUH LANGKAH AWAL YANG JELAS?

Jika tanah Anda terdampak proyek publik dan proses ganti kerugian belum bergerak, langkah pertama yang paling penting adalah memahami posisi hukum Anda secara tepat, bukan sekadar menunggu kabar dari instansi.

Kirimkan kronologi singkat kasus Anda melalui WhatsApp. Kami akan membaca dokumen, mengidentifikasi tahapan yang macet, dan memberikan gambaran awal mengenai opsi yang tersedia.

LAWYERS WHO KNOW SUMATRA

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top