
Pengacara Medan, penyidikan tidak bergerak sering menjadi perhatian ketika perkara pidana telah naik ke tahap penyidikan, tetapi tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
Dalam praktik hukum pidana di Indonesia, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dari masyarakat adalah:
Mengapa perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan justru tidak bergerak?
Pertanyaan ini bukan sekadar asumsi.
Data, penelitian, dan pengawasan publik menunjukkan bahwa persoalan stagnasi penyidikan memang menjadi perhatian serius dalam sistem penegakan hukum.
Dalam artikel sebelumnya mengenai
👉 “Penyidikan Tidak Bergerak”
(Internal Link: https://pwlawfirmmedan.com/pengacara-medan-oknum-penyidik-nakal/)
dan artikel mengenai
👉 “Silent Case Closure.”
(Internal Link: https://pwlawfirmmedan.com/silent-case-closure-penyidikan/)
telah dibahas bagaimana proses penyidikan yang tidak berjalan secara jelas dapat memengaruhi transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap hukum.
Kini muncul pertanyaan yang lebih penting:
Apakah penyidikan yang tidak bergerak dapat diuji atau digugat secara hukum?
REALITAS: DATA INTERNAL DAN PENGAWASAN PUBLIK
Persoalan penyidikan bukan lagi sekadar opini publik.
Data internal institusi sendiri menunjukkan adanya perhatian serius terhadap fungsi reserse.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mencatat bahwa:
- pada tahun 2024 sekitar 65% pengaduan publik berkaitan dengan fungsi reserse
- sementara pada semester pertama tahun 2025 masih berada pada angka sekitar 60%
Sumber:
👉 Hukumonline – Penyidikan Didorong Lebih Transparan, KUHAP Baru jadi Momentum Perubahan
Data tersebut menunjukkan bahwa tahap penyidikan menjadi salah satu titik paling sensitif dalam persepsi publik terhadap penegakan hukum.
Selain itu, kajian akademik mengenai fenomena silent case closure juga memperlihatkan kondisi yang relevan.
Penelitian tersebut mencatat bahwa:
- terdapat 1.551 laporan masyarakat terkait kepolisian pada periode 2024–2026
- sekitar 60,4% berkaitan dengan penundaan berlarut
Dalam perspektif pelayanan publik, angka tersebut sangat penting.
Karena:
Penundaan berlarut dalam penyidikan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.
NORMA: KUHAP MENGATUR KEPASTIAN PROSES
Secara normatif, hukum acara pidana Indonesia sebenarnya telah memberikan batas yang jelas.
Pasal 109 ayat (2) KUHAP
mengatur bahwa penyidikan hanya dapat dihentikan apabila:
- tidak terdapat cukup bukti
- peristiwa tersebut bukan tindak pidana
- atau penghentian dilakukan demi hukum
Sementara itu:
Pasal 77 KUHAP
menempatkan penghentian penyidikan sebagai objek praperadilan.
Artinya:
penghentian penyidikan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diuji.
Selain itu, sistem penyidikan juga mengenal:
SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)
yang berfungsi sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas kepada pelapor.
Kajian akademik menegaskan bahwa:
Penyidikan bukan sekadar tahap administratif, tetapi fondasi legitimasi proses pidana secara keseluruhan.
ASAS-ASAS YANG BERKAITAN DENGAN PENYIDIKAN
Dalam perspektif hukum acara pidana modern, penyidikan harus berjalan berdasarkan beberapa asas utama:
1. Kepastian Hukum
Perkara tidak boleh menggantung tanpa kejelasan status.
2. Transparansi
Pelapor berhak mengetahui perkembangan perkara.
3. Akuntabilitas
Setiap tindakan penyidik harus dapat dipertanggungjawabkan.
4. Due Process of Law
Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang sah.
5. Fair Trial
Proses pidana harus menjamin keseimbangan hak para pihak.
Dalam konteks ini, stagnasi penyidikan bukan sekadar masalah teknis.
Ia dapat menyentuh langsung prinsip-prinsip fundamental negara hukum.
KUHAP BARU DAN MOMENTUM REFORMASI
Pembahasan mengenai stagnasi penyidikan menjadi semakin relevan dengan pembaruan KUHAP di Indonesia.
Reformasi hukum acara pidana pada dasarnya diarahkan untuk:
- meningkatkan transparansi
- memperkuat perlindungan hak
- memperjelas mekanisme kontrol
- dan memperkuat akuntabilitas proses pidana
Kajian akademik menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana diperlukan agar sistem penyidikan lebih adaptif terhadap tantangan praktik modern.
Dengan demikian, reformasi KUHAP bukan hanya pembaruan norma,
tetapi juga:
Upaya memperkuat legitimasi proses penegakan hukum.
REFORMASI POLRI DAN KONSEP PRESISI
Dalam konteks kelembagaan, reformasi Polri juga bergerak ke arah yang sama.
Konsep:
Presisi
(Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan)
Yang digaungkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menempatkan transparansi dan profesionalisme sebagai fondasi utama institusi kepolisian.
Namun tantangan terbesarnya adalah:
Bagaimana memastikan prinsip tersebut berjalan secara konsisten dalam praktik penyidikan?
Karena pada akhirnya:
Reformasi tidak hanya diukur dari konsep, tetapi juga dari implementasi.
PADRIADI DIALECTICAL METHOD: MEMBACA KONFLIK ANTARA NORMA DAN REALITAS
Menggunakan pendekatan Padriadi Dialectical Method, persoalan ini dapat dibaca dalam empat tahap.
1. REALITAS
- perkara stagnan
- pengaduan tinggi
- penundaan berlarut
2. NORMA
- KUHAP mengatur penghentian
- praperadilan tersedia
- SP2HP wajib diberikan
3. DISLOKASI
Secara normatif perkara harus:
- berjalan
- atau dihentikan secara formal
Namun dalam praktik:
- perkara dapat tidak bergerak
- tanpa kejelasan status
- tanpa penjelasan memadai
Di sinilah muncul fenomena:
Silent Case Closure
yaitu kondisi ketika:
Perkara secara faktual tidak lagi bergerak, tetapi tidak pernah dihentikan secara yuridis.
APAKAH KONDISI INI BISA DIGUGAT?
Pertanyaan inilah yang menjadi titik paling penting.
Jika penghentian penyidikan secara formal dapat diuji melalui praperadilan,
maka muncul pertanyaan hukum yang lebih kompleks:
bagaimana dengan perkara yang tidak dihentikan secara resmi, tetapi tidak lagi bergerak secara substantif?
Dalam praktik hukum modern, kondisi seperti ini dapat membuka ruang diskusi mengenai:
- hak pelapor
- maladministrasi
- keterbukaan informasi
- hingga mekanisme kontrol terhadap stagnasi prosedural
Karena hukum acara pidana pada prinsipnya:
tidak boleh menciptakan ruang senyap yang tidak dapat diuji.
MASALAHNYA BUKAN HUKUM TIDAK ADA
Sebagai advokat yang berbasis di Medan dan berpraktik di Sumatera Utara, saya melihat bahwa persoalan utama bukan pada ketiadaan aturan.
KUHAP sudah ada.
SP2HP sudah dikenal.
Pengawasan sudah tersedia.
Namun tantangannya terletak pada:
bagaimana memastikan struktur penegakan hukum benar-benar menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum secara konsisten.
Karena ketika perkara tidak bergerak terlalu lama tanpa kejelasan,
yang terganggu bukan hanya proses,
tetapi juga:
- kepercayaan publik
- legitimasi institusi
- dan kepastian hukum itu sendiri
PENUTUP
Penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam penyidikan bukan ancaman terhadap institusi penegak hukum.
Sebaliknya,
hal tersebut merupakan bagian penting dari:
- reformasi KUHAP
- reformasi Polri
- dan penguatan negara hukum modern
Karena pada akhirnya:
Hukum tidak cukup hanya ada.
Hukum harus bergerak, bekerja, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tentang Penulis
Dr. Padriadi Wiharjokusumo adalah advokat dan akademisi hukum yang berbasis di Medan, Sumatera Utara. Dalam praktiknya, ia banyak menangani persoalan hukum pidana, sengketa bisnis, risiko hukum korporasi, serta perkara-perkara yang berkaitan dengan dinamika penegakan hukum di daerah.
Sebagai dosen dan praktisi hukum, Dr. Padriadi menggunakan pendekatan yang menggabungkan analisis akademik dengan pengalaman lapangan. Baginya, hukum tidak cukup hanya dibaca sebagai norma tertulis, tetapi harus diuji dalam praktik: apakah proses berjalan, apakah hak para pihak terlindungi, dan apakah sistem mampu menghadirkan kepastian hukum.
Melalui tulisan-tulisannya, ia aktif membahas isu-isu strategis dalam penegakan hukum, termasuk transparansi penyidikan, akuntabilitas aparat, perlindungan hak pelapor, serta pentingnya reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Pendekatan ini dikenal sebagai bagian dari Padriadi Dialectical Method, yaitu cara membaca hukum melalui hubungan antara realitas, norma, dislokasi, dan solusi struktural.
Tulisan ini merupakan bagian dari kontribusi akademik dan profesional untuk memperkuat diskursus hukum yang lebih transparan, berkeadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Butuh langkah awal yang jelas?
Kirim ringkasan kasus Anda melalui WhatsApp (nama, lokasi, nilai, kronologi, dokumen).
Tim kami akan melakukan penelaahan awal untuk memahami permasalahan Anda.
Disclaimer:
Tulisan ini bersifat analitis, edukatif, dan umum, yang disusun berdasarkan pengalaman praktik, kajian akademik, serta pembacaan terhadap ketentuan hukum yang relevan. Seluruh uraian dalam tulisan ini tidak ditujukan untuk merujuk, menggambarkan, menilai, atau menuduh pihak, institusi, aparat, maupun perkara tertentu.
Tulisan ini juga tidak dimaksudkan sebagai pernyataan faktual terhadap pihak mana pun, tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum khusus, dan tidak menggantikan pemeriksaan hukum atas fakta, dokumen, serta keadaan konkret dalam suatu perkara.
