Pengacara Medan: Tantangan Penyidikan di Sumatra Utara

Pengacara Medan dan analisis tantangan penyidikan serta praktik hukum di Sumatra Utara

Penyidikan yang Tidak Bergerak

Pengacara Medan, Doktor Padriadi Wiharjokusumo membahas dinamika penegakan hukum di lapangan, termasuk pentingnya transparansi dalam proses penyidikan guna menghindari hambatan-hambatan prosedural yang dapat merugikan pencari keadilan

Dalam konteks nasional, isu mengenai dinamika penyidikan bukan semata persepsi, tetapi juga tercermin dalam data institusional. Berdasarkan laporan Penyidikan Didorong Lebih Transparan, KUHAP Baru jadi Momentum Perubahan.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mencatat bahwa pada tahun 2024 sebanyak 65% pengaduan publik berkaitan dengan fungsi reserse, sementara pada semester pertama tahun 2025 angkanya masih berada di kisaran 60%.

Temuan ini menunjukkan bahwa ruang penyidikan masih menjadi area yang sangat sensitif dalam persepsi publik terhadap penegakan hukum, sekaligus menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penyidikan bukan sekadar tuntutan normatif, tetapi kebutuhan nyata dalam praktik.

Data dan Realitas Penyidikan di Indonesia

Dalam berbagai forum akademik dan praktik, persoalan penyidikan juga disorot oleh aparat penegak hukum sendiri. Masih dalam sumber yang sama, Penyidik Tindak Pidana Madya Bareskrim Polri, Kombes Pol Didik Sudaryanto, menyoroti adanya kecenderungan penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penyidikan di lapangan, mulai dari rekayasa pasal, penambahan sangkaan tanpa pemberitahuan, hingga praktik yang tidak sejalan dengan prosedur.

Dalam forum akademik tersebut, beliau menyampaikan bahwa:

“Adil menurut pelapor belum tentu adil menurut terlapor.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa penyidikan bukan hanya persoalan normatif, tetapi juga berkaitan erat dengan persepsi keadilan dan integritas dalam pelaksanaannya.

Mengapa perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan justru tidak bergerak?

Secara konseptual, pembaruan hukum acara pidana di Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah diberlakukan diarahkan untuk memastikan bahwa setiap tahap penyidikan berjalan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Artinya, ketika suatu perkara telah naik ke tahap penyidikan, tidak seharusnya terdapat ruang “gelap” yang membuat proses menjadi tidak jelas atau tertunda tanpa alasan yang sah.

Namun dalam praktik di lapangan, pertanyaan yang muncul tetap sama:
Apakah prinsip-prinsip tersebut benar-benar diterjemahkan ke dalam tindakan konkret?

Jika arah pembaruan hukum acara pidana menuntut transparansi dan akuntabilitas, maka stagnasi dalam penyidikan bukan hanya masalah praktik, tetapi juga kegagalan dalam menerjemahkan reformasi hukum itu sendiri.

Ketika Status Hukum Tidak Lagi Menjamin Proses

Secara normatif, ketika suatu perkara telah:

  • dilaporkan secara resmi
  • ditingkatkan ke tahap penyidikan
  • didukung oleh dokumen dan fakta yang relevan

maka publik berhak mengharapkan satu hal sederhana:

Proses berjalan.

Namun, dalam realitas di lapangan, hal itu tidak selalu terjadi.

Perkara dapat:

  • berjalan lambat tanpa alasan yang jelas
  • kehilangan arah pembuktian
  • atau bahkan berhenti dalam “ruang diam” yang sulit dijelaskan

Di titik ini, hukum tidak lagi diuji pada level norma,
tetapi pada level keberanian untuk dijalankan.

Pola yang Perlu Dicermati

Sebagai pengacara Medan yang berpraktik di Sumatra Utara, saya melihat fenomena ini bukan sebagai kasus tunggal.

Dalam beberapa situasi, kondisi serupa dapat muncul berulang.

Perkara yang secara struktur hukum sudah cukup kuat,
justru menghadapi hambatan bukan pada bukti,
melainkan pada pergerakan proses itu sendiri.

Dan ketika proses menjadi tidak pasti,
yang lahir bukan hanya keterlambatan—

tetapi ketidakpercayaan.

Persepsi Mengenai Hambatan Non-Teknis

Di tengah situasi ini, muncul persepsi yang berkembang di masyarakat:

Bahwa terdapat perkara yang belum menunjukkan pergerakan
bukan semata-mata karena aspek pembuktian,
Melainkan karena adanya kendala administratif atau hambatan nonteknis lainnya yang tidak terkomunikasikan dengan baik.

Persepsi ini merupakan sinyal yang perlu dicermati. Sebab, kritik terhadap hambatan-hambatan ini merupakan bentuk kecintaan terhadap marwah institusi agar setiap proses hukum tetap berdiri tegak di atas bukti, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

Karena ketika proses hukum dipersepsikan bergantung pada faktor di luar mekanisme yang seharusnya, maka:

  • integritas proses dapat dipertanyakan
  • profesionalitas menjadi perhatian
  • dan kepercayaan terhadap keadilan berpotensi terpengaruh

Padahal pada prinsipnya, proses hukum seharusnya berjalan berdasarkan:
bukti, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

    Tanggung Jawab Moral dalam Penyidikan

    Penyidikan bukan sekadar pekerjaan administratif.

    Ia adalah:

    • fondasi perkara pidana
    • pintu masuk keadilan
    • dan penentu arah nasib seseorang

    Ketika penyidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya,
    yang terdampak bukan hanya satu perkara,

    tetapi kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

    Mendukung Visi Polri Presisi

    Konsep Polisi Presisi yang digaungkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menempatkan:

    • prediktif
    • responsibilitas
    • transparansi berkeadilan

    sebagai fondasi utama.

    Namun pertanyaan yang muncul di lapangan adalah:

    Apakah prinsip tersebut sudah benar-benar dijalankan dalam setiap proses penyidikan?

    Karena konsep, tanpa implementasi,
    hanya akan menjadi slogan.

    Upaya menyoroti perilaku oknum yang tidak sejalan dengan visi ini justru bertujuan untuk memperkuat institusi Polri.

    Sebab, perilaku oknum yang mengabaikan prosedur jika dibiarkan tanpa pengawasan, berisiko merusak integritas sistem secara keseluruhan.

    Oknum Bukan Institusi—Tapi Bisa Merusak Institusi Tersebut

    Dalam setiap institusi, selalu ada risiko adanya “oknum”.

    Namun, persoalan terbesar bukan pada keberadaan oknum,
    melainkan pada diamnya sistem terhadap oknum tersebut.

    Karena:

    oknum yang dibiarkan
    akan berubah menjadi pola

    dan pola yang dibiarkan
    akan berubah menjadi budaya.

    Ketika Hukum Tidak Bergerak

    Jika perkara sudah:

    • jelas
    • terstruktur
    • dan berada pada tahap penyidikan

    namun tidak bergerak,

    maka pertanyaan yang muncul bukan lagi:

    “Apa dasar hukumnya?”

    melainkan:

    “Mengapa tidak dijalankan?”

    Penegakan Hukum Tidak Boleh Tawar-Menawar

    Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada jalur-jalur di luar mekanisme hukum acara atau dorongan eksternal tertentu. Penegakan hukum harus berdiri pada satu prinsip: integritas tanpa kompromi.

    Penutup:

    Indonesia, khususnya Sumatra Utara, tidak kekurangan aturan hukum. Yang dibutuhkan adalah profesionalisme untuk menjalankannya. Ketika perkara sudah naik ke tahap penyidikan, publik tidak meminta keajaiban. Publik hanya meminta satu hal: Hukum bergerak.

    Dengan merujuk pada data dan pernyataan dari internal institusi penegak hukum sendiri, pembahasan mengenai penyidikan tidak lagi berada pada ranah opini, tetapi pada kebutuhan untuk memastikan sistem berjalan sebagaimana mestinya.


    Tentang Penulis

    Dr. Padriadi Wiharjokusumo adalah advokat dan akademisi hukum yang berbasis di Medan, dengan fokus pada penanganan perkara pidana, sengketa bisnis, serta struktur hukum dalam konteks praktik di Sumatra.

    Dalam praktiknya, ia tidak hanya melihat hukum sebagai kumpulan aturan, tetapi sebagai sistem yang harus dijalankan secara konsisten, profesional, dan berintegritas. Pendekatan yang digunakan menggabungkan pengalaman lapangan dengan analisis akademik, sehingga setiap perkara dipandang secara menyeluruh—baik dari sisi struktur, pembuktian, maupun risiko implementasi.

    Melalui tulisan dan praktiknya, ia aktif mengangkat isu-isu strategis dalam penegakan hukum, termasuk tantangan yang muncul dalam proses penyidikan, integritas dalam penegakan hukum, serta efektivitas sistem pengawasan.

    Bagi Dr. Padriadi, hukum tidak berhenti pada norma.
    Hukum harus bergerak, bekerja, dan memberikan kepastian, sejalan dengan tuntutan profesionalitas yang juga menjadi komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam menjaga integritas penegakan hukum.

    Prinsip ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga tercermin dalam praktik penanganan perkara yang menekankan struktur dan strategi hukum, sebagaimana dikembangkan melalui pengalaman di R&P Law Firm.

    “Penyidikan yang profesional harus berjalan dalam koridor hukum.
    Setiap praktik di luar prosedur berisiko merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap keadilan.”

    Hukum harus bergerak—bukan menunggu.

    Butuh langkah awal yang jelas?
    Kirim ringkasan kasus Anda melalui WhatsApp (nama, lokasi, nilai, kronologi, dokumen).
    Tim kami akan melakukan penelaahan awal untuk memahami permasalahan Anda.

    Disclaimer:
    Tulisan ini bersifat analitis dan umum, berdasarkan pengalaman praktik serta kajian akademik penulis. Seluruh isi tidak ditujukan untuk merujuk, menggambarkan, atau menilai pihak, institusi, maupun perkara tertentu, serta tidak dimaksudkan sebagai bentuk tuduhan atau pernyataan faktual terhadap pihak mana pun.

    1 komentar untuk “Pengacara Medan: Tantangan Penyidikan di Sumatra Utara”

    1. Pingback: Your HGU Is Not Safe: HGU Indonesia and Agrarian Reform Risk

    Tinggalkan Komentar

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Scroll to Top