
Catatan Seri:
Tulisan ini merupakan bagian pertama dari seri “Pengacara Medan Mengawal Danau Siombak”, sebuah kajian hukum berseri mengenai riwayat proyek Revitalisasi Danau Siombak, pengadaan tanah, hak warga terdampak, dan akuntabilitas penyelenggaraan proyek kepentingan umum di Kota Medan, serta peran penting pengacara Medan Danau Siombak dalam setiap langkahnya.
Sebagai Pengacara Medan, saya memandang perkara proyek publik tidak hanya dari sisi konflik yang muncul di permukaan. Dalam setiap proyek yang menyentuh tanah warga, terdapat hubungan yang harus dibaca secara hati-hati antara struktur hukum, dokumen administrasi, keputusan pemerintah, dan pelaksanaan lapangan. Dari titik itulah persoalan Revitalisasi Danau Siombak perlu dikaji: bukan untuk menolak pembangunan, tetapi untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan bersama kepastian hukum dan perlindungan hak warga.
Proyek kepentingan umum pada prinsipnya harus didukung apabila benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Namun, dukungan terhadap proyek publik tidak boleh dimaknai sebagai ruang untuk mengabaikan hak pemilik tanah. Infrastruktur dapat dibangun, tetapi hak warga tidak boleh tertinggal di belakang. Dalam negara hukum, pembangunan yang baik bukan hanya pembangunan yang selesai secara fisik, melainkan pembangunan yang juga selesai secara hukum, administratif, dan berkeadilan.
Pentingnya peran pengacara dalam proyek ini tidak bisa diabaikan, karena pengacara Medan Danau Siombak memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak warga dan memastikan setiap prosedur dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Riwayat Proyek Revitalisasi Danau Siombak

Berdasarkan dokumen Grand Design Revitalisasi Danau Siombak, proyek ini disusun dalam konteks penanganan persoalan lingkungan dan tata air di kawasan Danau Siombak. Dokumen tersebut mencatat beberapa isu utama, yaitu banjir rob dan kenaikan muka air laut, sampah, kualitas air, serta sedimentasi. Data teknis yang tercantum juga menunjukkan bahwa Danau Siombak memiliki luas genangan sekitar 25,32 hektare, volume danau sekitar 728.000 m³, keliling danau sekitar 2,84 km, sumber air dari Sungai Bedera dan Sungai Belawan, serta sistem tata air yang dipengaruhi pasang surut.
Secara teknis, revitalisasi ini tidak hanya berkaitan dengan penataan danau. Grand Design tersebut juga memuat rencana pembangunan tanggul, kolam retensi atau polder, saluran inlet dan outlet, pintu air, pompa, drainase, serta rencana pembebasan lahan untuk mendukung pelaksanaan proyek.
Artinya, sejak awal proyek Danau Siombak memiliki dimensi publik yang penting. Kawasan Medan bagian utara memang membutuhkan pengendalian banjir, perbaikan tata air, serta infrastruktur lingkungan yang lebih baik. Akan tetapi, ketika proyek tersebut masuk ke ruang tanah milik warga, persoalan hukum pengadaan tanah tidak dapat diabaikan.
Dalam konteks hukum nasional, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. UU tersebut menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin tersedianya tanah dan pendanaan untuk kepentingan umum, serta pengadaan tanah harus diselenggarakan sesuai rencana tata ruang, rencana pembangunan, rencana strategis, dan rencana kerja instansi yang memerlukan tanah.
Lebih lanjut, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengatur bahwa penyelenggaraan pengadaan tanah dilakukan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Dengan demikian, proyek fisik dan pengadaan tanah seharusnya berjalan dalam satu struktur hukum yang tertib, bukan saling mendahului tanpa kepastian.

Gambar menampilkan sampul Grand Design Revitalisasi Danau Siombak yang memuat citra kawasan Danau Siombak, identitas Kementerian PUPR, Balai Wilayah Sungai Sumatera II, dan Pemerintah Kota Medan. Gambar ini digunakan sebagai ilustrasi awal untuk kajian hukum mengenai proyek revitalisasi, pengadaan tanah, dan perlindungan hak warga terdampak.
Keberatan Pemilik Tanah Sejak Awal
Dalam perkara Danau Siombak ini, pihak pemilik tanah tidak pernah diam. R&P Law Firm Medan selaku kuasa hukum telah mengirimkan surat keberatan pertama pada 11 Oktober 2024 kepada Pimpinan Proyek Pembuatan Tanggul Danau Siombak. Surat tersebut menyampaikan keberatan atas pelaksanaan proyek pembuatan tanggul di lahan klien tanpa izin. Intinya, pekerjaan diminta untuk dihentikan terlebih dahulu sampai terdapat izin dan penjelasan yang lebih komprehensif dari pihak proyek.
Karena keberatan pertama belum memperoleh penyelesaian yang memadai, surat keberatan kedua kembali dikirimkan pada 28 Oktober 2024. Dalam surat kedua tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa berdasarkan observasi lapangan, proyek telah dimulai dan sebagian telah berjalan tanpa izin dan/atau pemberitahuan resmi kepada klien sebagai pemilik sah tanah. Surat tersebut bahkan secara tegas meminta agar seluruh kegiatan pekerjaan di lokasi tanah milik klien dihentikan sampai kewajiban terhadap tanah milik klien dipenuhi dan diselesaikan.
Fakta ini penting untuk dipahami publik. Persoalan ini tidak muncul tiba-tiba setelah proyek berjalan. Sejak awal, pemilik tanah telah menyampaikan keberatan. Sejak awal, kuasa hukum telah meminta klarifikasi. Sejak awal, telah ada peringatan bahwa pekerjaan fisik yang menyentuh tanah warga harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tertib.
Karena itu, narasi yang tepat bukanlah bahwa pemilik tanah menghalangi pembangunan. Narasi yang lebih akurat adalah bahwa pemilik tanah meminta agar pembangunan dilakukan dengan menghormati hak atas tanah, mekanisme pengadaan tanah, dan kepastian ganti kerugian.
Konfirmasi Tertulis dari Perkim
Setelah keberatan tersebut, muncul surat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan tertanggal 05 Desember 2024 tentang penyampaian konfirmasi. Dalam surat itu, Dinas Perkimcikataru Kota Medan menyatakan bahwa tanah milik Vera M. Pasaribu dengan alas hak SHM 557 masuk dalam daftar Pihak yang Berhak menerima ganti kerugian. Surat tersebut juga menyatakan bahwa anggaran untuk ganti kerugian pengadaan tanah Revitalisasi Danau Siombak ditampung dalam DPA Dinas Perkimcikataru Kota Medan, dan proses pemberian ganti kerugian ditargetkan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.
Di sinilah titik pentingnya. Setelah sebelumnya ada keberatan tertulis, kemudian muncul konfirmasi tertulis dari instansi terkait bahwa tanah tersebut masuk sebagai pihak yang berhak menerima ganti kerugian. Dalam perspektif hukum administrasi, konfirmasi semacam ini menimbulkan kepercayaan yang wajar bagi pemilik tanah bahwa haknya akan diselesaikan.
Karena itu, apabila proyek kemudian berjalan, hal tersebut tidak dapat dibaca sebagai pelepasan hak secara diam-diam oleh pemilik tanah. Proyek dibiarkan berjalan dalam kerangka kepercayaan terhadap konfirmasi administratif pemerintah bahwa ganti kerugian akan diproses dan diselesaikan.
Sebagai advokat yang menangani perkara sengketa tanah di Medan, saya melihat bahwa persoalan paling serius dalam banyak perkara tanah bukan selalu terletak pada ada atau tidaknya dokumen hak, melainkan pada bagaimana dokumen hak tersebut dihormati dalam praktik administratif dan pelaksanaan proyek di lapangan.
Ketika Janji Administratif Belum Menjadi Kepastian Pembayaran
Persoalan hukum kemudian berkembang ketika pada 29 April 2026, Kantor Pertanahan Kota Medan menerbitkan surat yang pada pokoknya menyatakan bahwa proses pengadaan tanah untuk Revitalisasi Danau Siombak telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan tanah, dan Satgas A serta Satgas B telah melakukan inventarisasi dan identifikasi di lapangan. Namun, surat tersebut juga menyatakan bahwa proses lanjutan tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai dengan mekanisme atau tahapan pengadaan tanah menurut UU No. 2 Tahun 2012 dan peraturan pelaksanaannya. Salah satu poin penting yang muncul adalah adanya kondisi bahwa pembangunan fisik tanggul telah dilaksanakan sementara proses pengadaan tanah belum tertib selesai.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan hukum yang serius. Bagaimana mungkin suatu proyek fisik dapat berjalan, sementara kepastian pengadaan tanah dan pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak belum selesai secara terang?
Pertanyaan ini bukan tuduhan. Pertanyaan ini adalah pertanyaan akuntabilitas. Dalam proyek kepentingan umum, warga boleh mendukung pembangunan. Tetapi dukungan warga tidak boleh berubah menjadi pengorbanan sepihak. Apabila tanah warga telah digunakan untuk proyek publik, maka pemerintah memiliki kewajiban moral, administratif, dan hukum untuk memastikan adanya penyelesaian yang layak, adil, dan transparan.
Isu Ini Telah Menjadi Perhatian Publik
Persoalan ganti rugi lahan Danau Siombak juga telah menjadi isu publik. Pemberitaan media lokal menunjukkan bahwa warga Paya Pasir telah menyampaikan keluhan terkait belum diterimanya ganti rugi atas tanah yang terdampak proyek. Selain itu, isu ini juga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Medan. Dalam salah satu pemberitaan, disebutkan bahwa Pemko Medan menyiapkan anggaran sekitar Rp30 miliar untuk ganti rugi tanah warga yang terkena proyek Revitalisasi Danau Siombak.
Media lain juga memberitakan bahwa Komisi I DPRD Kota Medan kembali menggelar RDP terkait belum dibayarnya ganti rugi tanah warga yang terkena proyek Revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Pemberitaan Oke Medan bahkan mencatat bahwa dalam RDP tersebut terungkap Dinas PKPCKTR disebut telah menyiapkan anggaran sekitar Rp30 miliar, namun pihak BPN belum dapat memastikan apakah ganti rugi tanah warga dapat dibayarkan.
Fakta bahwa isu ini masuk ke ruang publik menunjukkan bahwa persoalan Danau Siombak bukan lagi persoalan individual semata. Ia telah berkembang menjadi isu tata kelola proyek, perlindungan hak warga, transparansi anggaran, dan koordinasi antarinstansi.
Struktur, Kontrol, dan Eksekusi dalam Proyek Publik
Dalam perspektif Padriadi Dialectical Methode, persoalan Revitalisasi Danau Siombak tidak dapat dibaca hanya sebagai sengketa administratif biasa. Perkara ini perlu dilihat melalui tiga lapisan utama: struktur, kontrol, dan eksekusi.
Secara struktur, setiap proyek kepentingan umum harus berdiri di atas dasar hukum, tahapan administrasi, dan mekanisme pengadaan tanah yang tertib. Proyek publik boleh dirancang untuk kepentingan masyarakat luas, tetapi ketika menyentuh tanah warga, maka struktur hukum pengadaan tanah tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas belaka.
Secara kontrol, setiap keputusan administratif harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan kepada warga terdampak. Jika pemilik tanah telah menyampaikan keberatan, kemudian terdapat konfirmasi tertulis bahwa tanah tersebut masuk sebagai pihak yang berhak menerima ganti kerugian, maka negara harus memastikan bahwa proses berikutnya berjalan terang, konsisten, dan tidak membingungkan warga.
Secara eksekusi, janji ganti kerugian tidak boleh berhenti sebagai konfirmasi tertulis. Ia harus berakhir pada pembayaran yang layak, adil, dan transparan. Di sinilah letak persoalan utamanya: pembangunan fisik dapat berjalan cepat, tetapi keadilan hukum tidak boleh berjalan lambat.
Karena itu, persoalan Danau Siombak bukan semata-mata tentang proyek tanggul, kolam retensi, atau pembebasan lahan. Ia adalah cermin tentang bagaimana proyek publik diuji: apakah struktur hukumnya tertib, apakah kontrol administratifnya bekerja, dan apakah eksekusinya benar-benar menghadirkan keadilan bagi warga yang terdampak.
Mendukung Proyek, Mengawal Hak Warga
Revitalisasi Danau Siombak adalah proyek yang penting. Kota Medan membutuhkan solusi atas banjir rob, tata air, sedimentasi, dan penataan kawasan. Namun, proyek yang penting tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan hak warga yang tanahnya terdampak.
Dalam perkara ini, riwayatnya harus dibaca secara utuh. Proyek dirancang untuk kepentingan publik. Pemilik tanah menyampaikan keberatan sejak awal. Instansi terkait kemudian memberikan konfirmasi tertulis bahwa tanah masuk sebagai pihak yang berhak menerima ganti kerugian. Namun, kemudian muncul persoalan bahwa tahapan pengadaan tanah belum berjalan tertib sampai selesai.
Dengan demikian, isu utama bukanlah menolak pembangunan. Isu utamanya adalah memastikan bahwa pembangunan berjalan dalam koridor hukum. Pemerintah, instansi teknis, dan pihak-pihak yang terlibat perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai status pengadaan tanah, status anggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta jadwal penyelesaian ganti kerugian kepada warga yang berhak.
Dalam konteks inilah peran layanan hukum strategis di Medan menjadi penting. Advokat tidak hanya hadir setelah konflik membesar, tetapi juga dapat membantu membaca dokumen, menguji tahapan, mengawal hak warga, dan memastikan bahwa proyek publik tetap berjalan sesuai prinsip hukum.
Penutup
Proyek publik harus berjalan. Tetapi hukum juga harus berjalan. Pembangunan fisik tidak boleh bergerak lebih cepat daripada kepastian hak warga. Dalam negara hukum, pembangunan yang baik bukan hanya pembangunan yang selesai secara teknis, tetapi pembangunan yang juga selesai secara adil bagi masyarakat yang terdampak.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu. Tulisan ini dimaksudkan untuk mengawal pertanyaan hukum yang sah: Bagaimana nasib warga yang tanahnya telah terdampak proyek, siapa yang bertanggung jawab memastikan pembayaran ganti kerugian, dan bagaimana pemerintah menjamin bahwa proyek kepentingan umum tetap berjalan dalam koridor hukum?
Danau Siombak dapat menjadi proyek penting bagi Kota Medan. Namun, proyek ini juga dapat menjadi pelajaran penting: bahwa setiap pembangunan publik harus dibangun di atas struktur hukum yang tertib, kontrol administratif yang transparan, dan eksekusi keadilan yang nyata bagi warga.
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan kajian hukum dan analisis umum berdasarkan dokumen resmi, pemberitaan publik, serta pengalaman praktik penulis sebagai advokat dan akademisi. Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak, institusi, atau pejabat tertentu, melainkan sebagai bagian dari diskursus hukum mengenai pengadaan tanah, proyek kepentingan umum, dan perlindungan hak warga.
Tentang Penulis
Dr. Padriadi Wiharjokusumo adalah advokat dan akademisi hukum yang berbasis di Medan. Dalam praktiknya, ia menangani isu sengketa tanah, perkara bisnis, pengadaan tanah, serta persoalan hukum yang berkaitan dengan struktur, kontrol, dan eksekusi dalam proyek publik maupun privat di Sumatra.
Butuh langkah awal yang jelas?
Kirim ringkasan kasus Anda melalui WhatsApp (nama, lokasi, nilai, kronologi, dokumen).
Tim kami akan melakukan penelaahan awal untuk memahami permasalahan Anda.
